BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pemberantasan korupsi memang mutlak
diperlukan dan harus menjadi prioritas utama dari pemerintah. Konsep dan
kegiatan pemberantasan korupsi harus berjalan berkesinambungan karena sangat
sulit mencari birokrat dan pengusaha kakap yang belum terjangkit oleh korupsi
(Kwik Kian Gie, 2006: 10). Korupsi masih belum dirasakan sesuatu yang belum
merugikan publik. Hal ini jelas berakar pada budaya masyarakat yang tidak ada
ada pemisahan nilai antara milik masyarakat (public domain) dan milik pribadi (private domain) (Suhartono W. Pranoto, 2008: 80). Adanya kasus
korupsi yang mengatasnamakan demokrasi justru akan digunakan demi kepentingan
politik oleh golongan tertentu. Hal ini akan merusak sistem birokrasi dan
meruntuhkan konsep demokratisasi di Indonesia. Meningkatnya tindak pidana
korupsi yang tidak terkendali kemungkinan besar akan membawa bencana dan tidak
saja terhadap kehidupan keuangan negara, perekonomian nasional serta menghambat
pembangunan nasional melainkan juga pada kehidupan berbangsa dan bernegara
(Dudu Duswara Machmudin, 2007: 19)
Transparansi International Indonesia
(TII) mencatat Corruption Perseption
Indeks (CPI) Indonesia pada tahun 2010 stagnan atau tidak beranjak sama
dengan tahun sebelumnya dengan skor 2,8. Dengan angka itu Indonesia berada di
posisi 110 dari 178 negara dan diurutan kelima (ke-5) diantara negara anggota
ASEAN yakni dibawah Singapura, Brunei, Malaysia, dan Thailand. (Media Indonesia, 27 Oktober 2010:
hal.16). Dengan makin terpuruknya posisi Indonesia dalam upaya pemberantasan
korupsi, mengindikasikan bahwa mekanisme keuangan baik di tingkat pusat dan di
daerah masih banyak didominasi oleh para birokrat dengan karakteristik
kleptokrat yang maniak dan haus untuk mencari keuntungan pribadi dengan
menggadaikan uang rakyat.
Modus operandi korupsi telah berkembang
pesat mulai dari cara konvensional sampai kepada pemanfaatan hi-tech yang memunculkan kejahatan
berdimensi baru, seperti bank crime,
crime as business, manipulation crime, corporation crime, custom fraud, money
laundring, illegal logging, illegal fishing dan berbagai modus cyber crime
lainnya. (Rohim, 2008: 13). Gaya dan tipe cara para pejabat untuk melakukan
tindak pidana korupsi banyak modus yang dilakukan guna memperoleh kekayaan
pribadi. Modus korupsi dalam penggelembungan dana Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) memberikan infiltrasi pada birokrasi dengan
mengkamuflasekan dana real menjadi abstrak, sehingga akan sulit untuk
diidentifikasi untuk direalisasikan menjadi dana yang nyata guna membiayai
pembangunan di daerah-daerah di seluruh Indonesia.
Dalam Pasal 2 Undang-undang No.46 Tahun
2008 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi disebutkan “Pengadilan Tindak Pidana Korupsi merupakan pengadilan khusus yang
berada di lingkungan Peradilan Umum”. Pengadilan tipikor ini juga merupakan amanah dalam Pasal 53 Undang Undang No.30 tahun 2002
tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang berbunnyi:
”Dengan Undang-Undang ini dibentuk Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang
bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus tindak pidana korupsi yang
penuntutannya diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi”.
Dalam Undang-undang No.46 Tahun 2008
tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi juga mengamanahkan agar segera
dibentuk pengadilan tindak pidana korupsi di semua provinsi di Indonesia. Hal
ini mengindikasikan agar upaya pemberantasan korupsi di daerah dapat berjalan
maksimal. Berdasarkan pemaparan diatas maka, Penulis akan menelaah lebih lanjut
dengan judul “Problematik Normatif Komisi Pemberantasan Pemberantasan Korupsi (KPK)
Dalam Penanggulangan Korupsi di Daerah”
B.Rumusan
Masalah
Dari
berbagai pemaparan pada latar belakang diatas, maka dapat diambil beberapa
rumusan masalah sebagai berikut:
1.
Bagaimanakah tugas dan wewenang Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga negara dalam pemberantasan korupsi
di daerah?
2.
Bagaimankah kerangka politik hukum dari
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai upaya pemberantasan tindak pidana
korupsi di daerah?
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga negara dalam
pemberantasan korupsi di daerah
Berdasarkan
Undang-Undang No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
terdapat tugas, wewenang dan kewajiban dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
yaitu sebagai berikut:
Pasal 6
”Komisi Pemberantasan Korupsi
mempunyai tugas:
a. koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan
tindak pidana korupsi;
b. supervisi
terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
c. melakukan
penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi;
d. melakukan tindakan-tindakan pencegahan
tindak pidana korupsi; dan
e. melakukan monitor terhadap penyelenggaraan
pemerintahan negara”
Pasal 7
“Dalam
melaksanakan tugas koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a,
Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang:
a. mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak
pidana korupsi;
b. menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak
pidana korupsi;
c. meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana
korupsi kepada instansi yang terkait;
d. melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang
berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; dan
e. meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak
pidana korupsi”
Dalam
penerapan pengadilan tindak pidana korupsi tidak serta merta langsung dapat
dilaksankan, tapi harus memperhatikan prinsip-prinsip umumnya terlebih dahulu.
Adapun prinsip umumnya itu adalah sebagai berikut:
1)
Independent dan tidak memihak
(impartial)
Prinsip ini merupakan hal yang utama
yang telah ditentukan dalam konstitusi Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan ketentuan internasional. Peradilan yang independen
tidak memihak dan mampu memainkan peranan penting dalam upaya memujudkan tata
pemerintahan yang adil,jujur, terbuka dan bertanggung jawab. Independensi
adalah inti dari pemisahan kekuasaan. Jika lembaga-lembaga pemerintah yang lain
bertanggung jawab pada rakyat hanya peradilan yang bertanggung jawab pada
nilai-nilai yang lebih tinggi dan pada standart kejujuran peradilan. Prinsip
independensi menghendaki agar institusi peradilan bebas dan merdeka dari campur
tangan, tekanan dan paksaan baik secara langsung maupun tidak langsung dari
pihak-pihak yang berada di luar pengadilan. Prinsip tidak memihak pada dasarnya
bahwa hakim dalam mengadili harus tidak membeda-bedakan dan menghargai secara
adil dan seimbang hak-hak para pihak, sehingga bebas dan terhindar dari
benturan kepentingan (conflict of
interest).
2)
Sederhana
dan cepat
Salah satu yang dituntut publik ketika
memasuki proses peradilan mereka harus mendapat kemudahan yang didukung sistem.
Proses yang berbelit-belit akan membuahkan kefrustasian dan ketidak adilan,
akan tetapi harus didiingat bahwa tindakan yang prosedural harus pula menjamin
pemberian keadilan dan proses yang sederhana harus pula menjamin adanya
ketelitian dalam pengambilan keputusan. Proses di pengadilan yang harus
ditempuh para pencari keadilan juga diharapkantidak memakan yang waktu. Proses
pengadilan haruslah cepat, jelas dan tepat waktu, jika proses yang lama dan
tidak jelas batas waktunya bukan hanya membuat pesimisme para pencari keadilan
tapi akan mengundang kecurigaan atau dugaan yang bersifat negatif. Oleh karena
itu proses persidangan di pengadilan tipikor harus dapat ditentukan dalam batas
waktu yang tepat dan memadai.
3)
Transparan
Prinsip ini bukanlah keterbukaan yang
tanpa batas akan tetapi sesuai dengan tingkat pemeriksaan dan kebutuhan,
asalkan ada kesempatan bagi publik untuk melekukan control dan koreksi. Hal ini maksudnya adalah keterbukaan akan jadwal dan
agenda persidangan, kerterbukaan akan keputusan serta kinerja dari pengadilan
tipikor terutama dalam hal pengelolaan anggaran. Erat hubungannya dengan konsep
ini adalah kebebasan untuk memperoleh informasi dengan syarat tidak
membahayakan jalannya proses pengadilan. Berbeda halnya dengan keterbukaan
putusan pengadilan yang harus dapat diakses oleh publik untuk dapat mengetahui
landasan diambilnya sebuah putusan.
4)
Akuntable
Pemberian kekuasaan membawa konsekuensi
adanya akuntabilitas dalam kerangka pelaksanaan akuntabilitas. Ada beberapa hal
yang harus diperhatikan yaitu adanya ketaatan pada hukum, prosedur yang jelas,
adil dan layak serta kontrol yang efektif. Sebagai pemegang kekuasaan untuk
melakukan proses peradilan kewenangan yang tanpa batas akan membahayakan
publik. Oleh karena itu diperlukan mekanisme kontrol untuk mencegah atau paling
kurang mereduksi adanya penyimpangan hukum dan penyalahgunaan wewenang demi
terjaminnya hak asasi manusia. Dalam menjalankan mekanisme persidangan dapat
dilakukan beberapa cara yaitu sebagai berikut: Pertama, adalah dilakukan oleh lembaga yang bersangkutan sendiri,
baik oleh “peer group” maupun atasan.
Kedua, adalah pihak eksternal yang
dilakukan oleh para pihak yang berada diluar lembaga. Ketiga, adalah oleh lembaga lain dalam hubungan horizontal dan
terakhir yang Keempat adalah secara
vertikal yang dilakukan oleh pihak yang
memiliki hubungan vertical dengan personil atau lembaga (Tim Taskforce, 2008:
26-28).
Penyelidik adalah Penyelidik pada Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diangkat dan diberhentikan oleh Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyelidik
melaksanakan fungsi penyelidikan tindak pidana korupsi. Jika
penyelidik dalam melakukan penyelidikan menemukan bukti permulaan yang cukup
adanya dugaan tindak pidana korupsi, dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari
kerja terhitung sejak tanggal ditemukan bukti permulaan yang cukup tersebut,
penyelidik melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bukti
permulaan yang cukup dianggap telah ada apabila telah ditemukan sekurang-kurangnya
2 (dua) alat bukti, termasuk dan tidak terbatas pada informasi atau data yang
diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan baik secara biasa maupun elektronik
atau optik. Dalam hal penyelidik melakukan tugasnya tidak menemukan bukti
permulaan yang cukup, penyelidik melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi
dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyelidikan. Penyidik adalah Penyidik pada Komisi Pemberantasan
Korupsi yang diangkat dan diberhentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penyidik melaksanakan fungsi penyidikan tindak pidana korupsi. Dalam hal
seseorang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi,
terhitung sejak tanggal penetapan tersebut prosedur khusus yang berlaku dalam
rangka pemeriksaan tersangka yang diatur dalam peraturan perundang-undangan
lain. Dalam hal suatu tindak pidana korupsi terjadi dan Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) belum melakukan penyidikan, sedangkan perkara tersebut telah
dilakukan penyidikan oleh kepolisian atau kejaksaan, instansi tersebut wajib
memberitahukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat 14
(empat belas) hari kerja terhitung sejak
tanggal dimulainya penyidikan. Penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian atau
kejaksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan koordinasi secara
terus menerus dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam hal Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mulai melakukan penyidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), kepolisian atau kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan
penyidikan. Dalam hal penyidikan dilakukan secara bersamaan oleh kepolisian
dan/atau kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), penyidikan yang
dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan tersebut segera dihentikan. Penuntut adalah penuntut umum pada Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) yang diangkat dan diberhentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK). Penuntut umum melaksanakan fungsi penuntutan tindak pidana korupsi.
Penuntut umum setelah menerima berkas perkara dari penyidik paling lambat 14
(empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya berkas tersebut
wajib melimpahkan berkas perkara tersebut kepada Pengadilan Negeri (Ermansjah
Djaja, 2008: 224-227).
Dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No.
31 Tahun 1999 jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi, korupsi adalah
“Setiap orang yang secara melawan
hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu
korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,
dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun
dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1
milyar” (Komisi
Pemberantsan Korupsi, 2006: 25).
Dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang No.
31 Tahun 1999 jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi, korupsi adalah
“Setiap orang yang dengan tujuan
menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,
menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena
jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian
negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling
singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 50 juta dan
paling banyak 1 milyar”
(Komisi Pemberantsan Korupsi, 2006: 27).
Adapun jenis modus operandi korupsi
yang dilakukan para pelaku dari perspektif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
adalah sebagai berikut:
a)
Modus Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD)
1.
Memperbesar mata anggaran untuk tunjangan dan fasilitas
anggota dewan;
2.
Menyalurkan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) bagi anggota dewan melalui yayasan fiktif;
3.
Memanipulasi perjalanan dinas;
4.
Menerima gratifikasi; dan
5.
Menerima suap.
b)
Modus Pejabat Daerah
1.
Pengadaan barang dana jasa pemerintah dengan mark up harga dan merubah spesifikasi
barang;
2.
Penggunaan sisa dana tanpa dipertanggungjawabkan dan
tanpa prosedur;
3.
Penyimpangan prosedur pengajuan dan pencairan dana kas
daerah;
4.
Manipulasi sisa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD);
5.
Manipulasi dalam proses pengadaan atau perijinan atau
konsensi hutan;
6.
Gratifikasi dari Bank Pembangunan Daerah (BPD)
penampung dana daerah;
7.
Bantuan sosial tidak sesuai peruntukannya;
8.
Menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) untuk keperluan keluarganya dan koleganya;
9.
Menerbitkan Peraturan Daerah untuk upah pungut pajak;
10.
Ruislag atau
tukar guling tanah dengan mark down harga; dan
11.
Penerimaan Fee
Bank.
Adapun jenis modus operandi korupsi
yang dilakukan para pelaku dari perspektif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
adalah sebagai berikut:
a)
Penggelembungan dana program;
b)
Program fiktif; dan
c)
Investasi dana daerah ke lembaga
keuangan yang tidak pruden.
(http://mukhsonrofi.wordpress.com/2010/08/05/kpk-beber-modus-korupsi-daerah/ diakses tanggal 1 Juni 2012 pukul 22.00 WIB).
Korupsi merupakan gurita dan monster
bangsa yang merupakan bentuk kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Korupsi menimbulkan banyak kerugiaan dengan
hancurnya perekonomina rakyat dan terkurasnya keuangan negara. Infiltrasi dan
transformasi sosial budaya makin mengalami perubahan yang significant, sehingga
akan memberikan implikasi terhadap gaya dan pola hidup masyarakat. Para pelaku
tindak pidana korupsi juga terkena dampak adanya perubahan tersebut.
Harmonisasi akibat perubahan sosial budaya juga berdampak terhadap gaya dan
cara para koruptor dalam melakukan kejahatannya baik dari cara yang
konvensional sampai pada cara yang modern. Hal ini menyebabkan karakteristik
dan anasir-anasir terhadap tindak pidana korupsi itu sendiri menjadi makin
bervariasi dan sulit untuk diditeksi pola pemberantasannya. Epistimologi yang
menjadi tolak ukur agar korupsi dapat diberantas oleh para penegak hukum
menjadi makin kabur dan sulit untuk menetapkan penerapan sanksi pada para
pelakunya.