Selasa, 24 Juli 2012

PROBLEMATIK NORMATIF KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) DALAM PENANGGULANGAN KORUPSI DI DAERAH (by: Ketum Dpc Permahi Solo “Mas Say”)


BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pemberantasan korupsi memang mutlak diperlukan dan harus menjadi prioritas utama dari pemerintah. Konsep dan kegiatan pemberantasan korupsi harus berjalan berkesinambungan karena sangat sulit mencari birokrat dan pengusaha kakap yang belum terjangkit oleh korupsi (Kwik Kian Gie, 2006: 10). Korupsi masih belum dirasakan sesuatu yang belum merugikan publik. Hal ini jelas berakar pada budaya masyarakat yang tidak ada ada pemisahan nilai antara milik masyarakat (public domain) dan milik pribadi (private domain) (Suhartono W. Pranoto, 2008: 80). Adanya kasus korupsi yang mengatasnamakan demokrasi justru akan digunakan demi kepentingan politik oleh golongan tertentu. Hal ini akan merusak sistem birokrasi dan meruntuhkan konsep demokratisasi di Indonesia. Meningkatnya tindak pidana korupsi yang tidak terkendali kemungkinan besar akan membawa bencana dan tidak saja terhadap kehidupan keuangan negara, perekonomian nasional serta menghambat pembangunan nasional melainkan juga pada kehidupan berbangsa dan bernegara (Dudu Duswara Machmudin, 2007: 19)
Transparansi International Indonesia (TII) mencatat Corruption Perseption Indeks (CPI) Indonesia pada tahun 2010 stagnan atau tidak beranjak sama dengan tahun sebelumnya dengan skor 2,8. Dengan angka itu Indonesia berada di posisi 110 dari 178 negara dan diurutan kelima (ke-5) diantara negara anggota ASEAN yakni dibawah Singapura, Brunei, Malaysia, dan Thailand. (Media Indonesia, 27 Oktober 2010: hal.16). Dengan makin terpuruknya posisi Indonesia dalam upaya pemberantasan korupsi, mengindikasikan bahwa mekanisme keuangan baik di tingkat pusat dan di daerah masih banyak didominasi oleh para birokrat dengan karakteristik kleptokrat yang maniak dan haus untuk mencari keuntungan pribadi dengan menggadaikan uang rakyat.
Modus operandi korupsi telah berkembang pesat mulai dari cara konvensional sampai kepada pemanfaatan hi-tech yang memunculkan kejahatan berdimensi baru, seperti bank crime, crime as business, manipulation crime, corporation crime, custom fraud, money laundring, illegal logging, illegal fishing dan berbagai modus cyber crime lainnya. (Rohim, 2008: 13). Gaya dan tipe cara para pejabat untuk melakukan tindak pidana korupsi banyak modus yang dilakukan guna memperoleh kekayaan pribadi. Modus korupsi dalam penggelembungan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) memberikan infiltrasi pada birokrasi dengan mengkamuflasekan dana real menjadi abstrak, sehingga akan sulit untuk diidentifikasi untuk direalisasikan menjadi dana yang nyata guna membiayai pembangunan di daerah-daerah di seluruh Indonesia.
Dalam Pasal 2 Undang-undang No.46 Tahun 2008 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi disebutkan “Pengadilan Tindak Pidana Korupsi merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan Peradilan Umum”. Pengadilan tipikor ini juga merupakan amanah dalam Pasal 53 Undang Undang No.30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang berbunnyi:
Dengan Undang-Undang ini dibentuk Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus tindak pidana korupsi yang penuntutannya diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi”.
Dalam Undang-undang No.46 Tahun 2008 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi juga mengamanahkan agar segera dibentuk pengadilan tindak pidana korupsi di semua provinsi di Indonesia. Hal ini mengindikasikan agar upaya pemberantasan korupsi di daerah dapat berjalan maksimal. Berdasarkan pemaparan diatas maka, Penulis akan menelaah lebih lanjut dengan judul “Problematik Normatif Komisi Pemberantasan Pemberantasan Korupsi (KPK) Dalam Penanggulangan Korupsi di Daerah”

B.Rumusan Masalah
            Dari berbagai pemaparan pada latar belakang diatas, maka dapat diambil beberapa rumusan masalah sebagai berikut:
1.      Bagaimanakah tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga negara dalam pemberantasan korupsi di daerah?
2.      Bagaimankah kerangka politik hukum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di daerah?

BAB II
PEMBAHASAN

A. Tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga negara dalam pemberantasan korupsi di daerah

Berdasarkan Undang-Undang No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terdapat tugas, wewenang dan kewajiban dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu sebagai berikut:
Pasal 6
”Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas:

a.    koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;

b.    supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
c.    melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi;

d.    melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan

e.    melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara”

Pasal 7
“Dalam melaksanakan tugas koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang:
a.    mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi;
b.    menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;
c.    meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait;
d.    melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; dan
e.    meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi”

Dalam penerapan pengadilan tindak pidana korupsi tidak serta merta langsung dapat dilaksankan, tapi harus memperhatikan prinsip-prinsip umumnya terlebih dahulu. Adapun prinsip umumnya itu adalah sebagai berikut:
1)    Independent dan tidak memihak (impartial)
Prinsip ini merupakan hal yang utama yang telah ditentukan dalam konstitusi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan ketentuan internasional. Peradilan yang independen tidak memihak dan mampu memainkan peranan penting dalam upaya memujudkan tata pemerintahan yang adil,jujur, terbuka dan bertanggung jawab. Independensi adalah inti dari pemisahan kekuasaan. Jika lembaga-lembaga pemerintah yang lain bertanggung jawab pada rakyat hanya peradilan yang bertanggung jawab pada nilai-nilai yang lebih tinggi dan pada standart kejujuran peradilan. Prinsip independensi menghendaki agar institusi peradilan bebas dan merdeka dari campur tangan, tekanan dan paksaan baik secara langsung maupun tidak langsung dari pihak-pihak yang berada di luar pengadilan. Prinsip tidak memihak pada dasarnya bahwa hakim dalam mengadili harus tidak membeda-bedakan dan menghargai secara adil dan seimbang hak-hak para pihak, sehingga bebas dan terhindar dari benturan kepentingan (conflict of interest).
2)        Sederhana dan cepat
Salah satu yang dituntut publik ketika memasuki proses peradilan mereka harus mendapat kemudahan yang didukung sistem. Proses yang berbelit-belit akan membuahkan kefrustasian dan ketidak adilan, akan tetapi harus didiingat bahwa tindakan yang prosedural harus pula menjamin pemberian keadilan dan proses yang sederhana harus pula menjamin adanya ketelitian dalam pengambilan keputusan. Proses di pengadilan yang harus ditempuh para pencari keadilan juga diharapkantidak memakan yang waktu. Proses pengadilan haruslah cepat, jelas dan tepat waktu, jika proses yang lama dan tidak jelas batas waktunya bukan hanya membuat pesimisme para pencari keadilan tapi akan mengundang kecurigaan atau dugaan yang bersifat negatif. Oleh karena itu proses persidangan di pengadilan tipikor harus dapat ditentukan dalam batas waktu yang tepat dan memadai.
3)        Transparan
Prinsip ini bukanlah keterbukaan yang tanpa batas akan tetapi sesuai dengan tingkat pemeriksaan dan kebutuhan, asalkan ada kesempatan bagi publik untuk melekukan control dan koreksi. Hal ini maksudnya adalah keterbukaan akan jadwal dan agenda persidangan, kerterbukaan akan keputusan serta kinerja dari pengadilan tipikor terutama dalam hal pengelolaan anggaran. Erat hubungannya dengan konsep ini adalah kebebasan untuk memperoleh informasi dengan syarat tidak membahayakan jalannya proses pengadilan. Berbeda halnya dengan keterbukaan putusan pengadilan yang harus dapat diakses oleh publik untuk dapat mengetahui landasan diambilnya sebuah putusan.
4)        Akuntable
Pemberian kekuasaan membawa konsekuensi adanya akuntabilitas dalam kerangka pelaksanaan akuntabilitas. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan yaitu adanya ketaatan pada hukum, prosedur yang jelas, adil dan layak serta kontrol yang efektif. Sebagai pemegang kekuasaan untuk melakukan proses peradilan kewenangan yang tanpa batas akan membahayakan publik. Oleh karena itu diperlukan mekanisme kontrol untuk mencegah atau paling kurang mereduksi adanya penyimpangan hukum dan penyalahgunaan wewenang demi terjaminnya hak asasi manusia. Dalam menjalankan mekanisme persidangan dapat dilakukan beberapa cara yaitu sebagai berikut: Pertama, adalah dilakukan oleh lembaga yang bersangkutan sendiri, baik oleh “peer group” maupun atasan. Kedua, adalah pihak eksternal yang dilakukan oleh para pihak yang berada diluar lembaga. Ketiga, adalah oleh lembaga lain dalam hubungan horizontal dan terakhir yang Keempat adalah secara vertikal yang dilakukan oleh  pihak yang memiliki hubungan vertical dengan personil atau lembaga (Tim Taskforce, 2008: 26-28).
Penyelidik adalah Penyelidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diangkat dan diberhentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyelidik melaksanakan fungsi penyelidikan tindak pidana korupsi. Jika penyelidik dalam melakukan penyelidikan menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi, dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal ditemukan bukti permulaan yang cukup tersebut, penyelidik melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bukti permulaan yang cukup dianggap telah ada apabila telah ditemukan sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti, termasuk dan tidak terbatas pada informasi atau data yang diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan baik secara biasa maupun elektronik atau optik. Dalam hal penyelidik melakukan tugasnya tidak menemukan bukti permulaan yang cukup, penyelidik melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyelidikan. Penyidik adalah Penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang diangkat dan diberhentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyidik melaksanakan fungsi penyidikan tindak pidana korupsi. Dalam hal seseorang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, terhitung sejak tanggal penetapan tersebut prosedur khusus yang berlaku dalam rangka pemeriksaan tersangka yang diatur dalam peraturan perundang-undangan lain. Dalam hal suatu tindak pidana korupsi terjadi dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum melakukan penyidikan, sedangkan perkara tersebut telah dilakukan penyidikan oleh kepolisian atau kejaksaan, instansi tersebut wajib memberitahukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal dimulainya penyidikan. Penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan koordinasi secara terus menerus dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam hal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mulai melakukan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepolisian atau kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan. Dalam hal penyidikan dilakukan secara bersamaan oleh kepolisian dan/atau kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan tersebut segera dihentikan. Penuntut adalah penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diangkat dan diberhentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penuntut umum melaksanakan fungsi penuntutan tindak pidana korupsi. Penuntut umum setelah menerima berkas perkara dari penyidik paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya berkas tersebut wajib melimpahkan berkas perkara tersebut kepada Pengadilan Negeri (Ermansjah Djaja, 2008: 224-227).
Dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, korupsi adalah
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 milyar” (Komisi Pemberantsan Korupsi, 2006: 25).
Dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, korupsi adalah
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 50 juta dan paling banyak 1 milyar” (Komisi Pemberantsan Korupsi, 2006: 27).
Adapun jenis modus operandi korupsi yang dilakukan para pelaku dari perspektif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah sebagai berikut:
a)        Modus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
1.         Memperbesar mata anggaran untuk tunjangan dan fasilitas anggota dewan;
2.         Menyalurkan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi anggota dewan melalui yayasan fiktif;
3.         Memanipulasi perjalanan dinas;
4.         Menerima gratifikasi; dan
5.         Menerima suap.
b)        Modus Pejabat Daerah
1.         Pengadaan barang dana jasa pemerintah dengan mark up harga dan merubah spesifikasi barang;
2.         Penggunaan sisa dana tanpa dipertanggungjawabkan dan tanpa prosedur;
3.         Penyimpangan prosedur pengajuan dan pencairan dana kas daerah;
4.         Manipulasi sisa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD);
5.         Manipulasi dalam proses pengadaan atau perijinan atau konsensi hutan;
6.         Gratifikasi dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) penampung dana daerah;
7.         Bantuan sosial tidak sesuai peruntukannya;
8.         Menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk keperluan keluarganya dan koleganya;
9.         Menerbitkan Peraturan Daerah untuk upah pungut pajak;
10.     Ruislag atau tukar guling tanah dengan mark down harga; dan
11.     Penerimaan Fee Bank.
Adapun jenis modus operandi korupsi yang dilakukan para pelaku dari perspektif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah sebagai berikut:
a)         Penggelembungan dana program;
b)        Program fiktif; dan
c)         Investasi dana daerah ke lembaga keuangan yang tidak pruden.
(http://mukhsonrofi.wordpress.com/2010/08/05/kpk-beber-modus-korupsi-daerah/ diakses tanggal 1 Juni 2012 pukul 22.00 WIB).

Korupsi merupakan gurita dan monster bangsa yang merupakan bentuk kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Korupsi menimbulkan banyak kerugiaan dengan hancurnya perekonomina rakyat dan terkurasnya keuangan negara. Infiltrasi dan transformasi sosial budaya makin mengalami perubahan yang significant, sehingga akan memberikan implikasi terhadap gaya dan pola hidup masyarakat. Para pelaku tindak pidana korupsi juga terkena dampak adanya perubahan tersebut. Harmonisasi akibat perubahan sosial budaya juga berdampak terhadap gaya dan cara para koruptor dalam melakukan kejahatannya baik dari cara yang konvensional sampai pada cara yang modern. Hal ini menyebabkan karakteristik dan anasir-anasir terhadap tindak pidana korupsi itu sendiri menjadi makin bervariasi dan sulit untuk diditeksi pola pemberantasannya. Epistimologi yang menjadi tolak ukur agar korupsi dapat diberantas oleh para penegak hukum menjadi makin kabur dan sulit untuk menetapkan penerapan sanksi pada para pelakunya.

Senin, 23 Juli 2012

“KONTROVERSI NORMATIF KEPMEN BUMN NO.236/MBU/2011 DALAM PERSPEKTIF ILMU HUKUM (POLITIK,HTN,PERDATA,PIDANA, DAN HAM)” (disampaikan pada diskusi (I) S2 UII Yogyakarta angkatan ke-28 di Paku Alaman tgl 6 Mei 2012) (By: Zuhri Sayfudin, S.H ”Mas Say”)

 
Fenomena hukum yang menarik untuk dikupas dan dikaji secara dalam terkait Kepmen BUMN No.236/MBU/2011, karena menimbulkan tarik ulur hukum antara dialektika idealis dan dialektika realis baik dalam tataran teoretis maupun praktis. Perdebatan hukum juga timbul antara kaum akademisi, praktisi dan politisi. Perdebatan merupakan hal wajar dan patut dicermati dari berbagai aspek ilmu hukum. Bagaimana korelasi dan pertentangan Keputusan Mentri (Kepmen) tersebut dari aspek politik, tata negara, perdata, pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) ??? Saya sedikit akan mencoba menganalisis dengan segala keterbatasan ilmu dan akan mencoba mulai sedikit belajar dalam mencermati problematik hukum di negeri ini. Inilah sedikit alur berpikir dan mind site saya sebagai pemaparan secara general terlebih dahulu yaitu sebagai berikut:

Dalam perspektif politik
            Sedikit mengutip pernyataan guru besar Prof. Mahfud MD dalam sebuah bukunya yang berjudul “pergulatan politik dan hukum di Indonesia” (1999:1) beliau menyatakan “konfigurasi politik berkembang melalui tolak tarik antara demokratisasi dan otoritarianisme, sedangkan karakter produk hukum berkembang melalui tolak tarik antara responsif dan konservatif”. Bagaimanakah legal policy akan ikut mewarnai polemik konstelasi politik ini?. politik dan hukum ibarat sebuah rel dan kereta yang tidak mungkin akan terpisahkan. Jika bertanya politik atau hukum dulu yang lahir ibarat mempertanyakan ayam atau telur dulu yang ada. Pertempuran politik ini lah yang terjadi di negeri ini dan tidak akan pernah berujung dengan benang merah yang pasti. Berawal dari rasa keberatan dari Aria Bima Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari fraksi partai oposisi di pemerintahan terkait hak interpelasi yang akan diajukan terhadap pemerintah. Hal ini telah berujung terhadap terjadinya kegoncangan dalam peta politik di pemerintah. Dalam Pasal 20A ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memang disebutkan adanya hak interpelasi sebagai bingkai legalitas formal ketika hak itu digulirkan pada pemerintah. Apakah komposisi antara partai koalisi sebanyak 423 dan partai oposisi sebanyak 137 akan goyah dan berubah?. Hal ini masih menjadi dilema diantara internal partai. Walaupun lobi-lobi politik dan deal-dealannya akan berimplikasi terkait setiap kebijakan yang akan diambil. Sedikit mempertanyakan apakah hak interpelasi ini mempunyai daya paksa? ketika pemerintah tidak mau menghadiri undangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)?.
Saya coba mengutip lagi dalam bukunya Prof Budi Winarno yang berjudul “sistem politik Indonesia era reformasi” (2007: 5). David Easton pernah mengatakan “bahwa dalam mengidentifikasi sistem politik antar unit-unit politik dan memisahkannya diperlukan dua hal yaitu politic unit dan politic boundry”. Saya akan mencobati mencermati korelasi dan sistem transaksional perpolitikan terkait hak interpelasi ini. Partai Demokrat adalah satu-satunya partai yang berada di garda paling depan dalam mendukung kebijakan Dahlan Iskan. Kepentingannya sebenarnya apa? memang masih tabu, akan tetapi sederhananya ketika ada pihak yang mendukung kebijakan pemerintah pasti akan dibela denga segala pasukan yang dipunyainya. Kita juga tidak pernah tahu jika memang partai tersebut akan memanfaatkan moment pemilu buat memainkan aliran dana dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) guna mengggemukan pundi-pundi dana partai. Partai koalisi yang lain bagaiamana? partai yang berbasis agama seperti PAN,PKB,PPP dan PKS kelihatannya tidak akan ambil pusing terkait keluarnya kebijakan tersebut. Mereka lebih pada fokus pada pemilu tahun 2014 dengan mengamankan suara dan memanfaatkan floating mass dari berbagai basis massa yang mereka miliki di masing-masing daerah dengan memanfaatkan para ideolog-ideolog yang dipunyai, karena sistem Parlementary Treshold (PT) 3,5% dirasa sangat memberatkan. Dengan demikian ketika dalam menyamakan frame suara pasti ikut pada pemerintah. Lalu bagaimana dengan Partai Golkar? partai ini lah yang menurut saya akan banyak mengambil pertimbangan politik. Hal ini disebabkan karena kader-kadernya lebih banyak berkecimpung dalam birokrasi perusahaan. Mereka tidak akan mau kecolongan ketika direksi yang dipilih tidak memihak dan berseberangan dengan perusahaannya. Partai ini pasti akan bermain cantik lewat lobi-lobi internal dengan mengamankan Sektretariat Bersama (Setgab) yang berada dalam genggamannya. Strategis pengamanan politik pasti akan diambil ketika akan memainkan dana lewat pajak dan aliran dana dari Angggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dilema dan kegalauan sekarang tengah menghinggapi partai ini dengan tetap akan memainkan ritme politik yang cantik, tetap professional dan tidak akan frontal. Kemudian partai oposisi seperti PDI-P, Partai Hanura dan Partai Gerindra akan seperti apa?. Jalan satu-satunya adalah dengan tetap mengajukan hak interpelasi agar goal setting yang diharapkan terealisasi. Kepentingan mereka akan tetap sama dengan gaya politik yang frontal dengan jalan hak interpelasi dirasa akan mengamankan kepentingan para investor sebagai penyumbang dana dari perusahaan pendukung mereka. Dalam hal inilah politic unit akan bervariable dengan komposis antara partai pemerintah dan partai oposisi. Terkait politic boundry akan dependent dengan batas kepentingan dari masing-masing partai. Mari lihat saja perkembangan pertempuran selanjutnya apakah politik transaksional akan tetap berlaku?apakah hak interpelasi akan chaos di tengah jalan?
Parameter terkait apa dan bagaimana yang seharusnya dilakukan pemerintah ketika menggapi hak interpelasi ini juga belum jelas. Ini akan membuka celah setting politik dari pemerintah buat mengakali kebodohan dari anggota parlemen. Misalkan juga ketika pemerintah sudah memberikan keterangan dan pertanggung jawaban kekuatan mengikat dan hukuman apa yang seharusnya diberikan terhadap pemerintah juga tidak ada kejelasan. Menurut saya ketidak jelasan ini juga tidak terlepas dari  konsep negara kita yang tidak jelas juga. Apakah kita menganut konsep bikameral atau trikameral bukan dan masih rancu?. Presidensial atau kah parlementer juga bukan dan masih semu?. tidak separation of power tapi distribution of power juga bukan masih kamuflase? demokratisasi atau kah otoritarianisme juga bukan masih overlapping?. Konsep hukum yang selalu berada di tengah-tengah dengan jenis kelamin tidak jelas alias hermafrodit telah menimbulkan konsep “negara yang bukan-bukan”. Akan tetapi jangan sampai terjadi “negara jadi-jadian” saja.
Menurut saya hak angket lah yang paling tepat buat menyikapi kasus ini. Kenapa saya berpendapat seperti ini? karena ketika menggunakan hak angket upaya penyelidikan dan penyidikan terhadap motif dengan dikeluarkannya kebijakan ini akan mempuyai mekanisme yang lebih jelas dan paling penting adalah mempunyai daya paksa hukum mengikat. Siapakah yang sebenarnya berada di belakang Dahlah Iskan? apakah memang partai?atau kah oknum partai? atau kah dengan kebijakan ini hanya dimanfaatkan oleh partai yang akan mengambil kepentingan?. Perlu diingat juga penunjukan direksi, komisaris dan pejabat eselon I ini juga akan menimbulkan politisasi yang harus tetap diwaspadai. Mereka apakah dari partai? dekat dengan partai atau kah oknum partai?. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) juga akan melibatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dengan kondisi seperti ini jangan sampai justru akan menimbulkan celah korupsi melalui kebocoran keuangan negara.

Dalam perspektif hukum tata negara
            Berangkat dari logika ketatanegaraan memang dalam problematik normatif baik dalam konstitusi atau pun turunannya. Dalam logika ketatanegaraan sebenarnya posisi aturan ini terletak dimana? Perlu diingat bahwa dalam historis perjalanan bangsa sempat berlaku TAP MPRS/No.XX/MPRS/1966 yang mengakomodir tentang legalitas peraturan mentri yang berada dibawah keputusan presiden. Kemudian dengan TAP MPR/No.III/MPR/2000 legalitas keputusan mentri ini hilang lagi. Bahkan sampai dengan adanya UU No.10 Tahun 2004 sebagaimana diganti dengan UU No. 12 Tahun 2011 tentang peraturan perundang-undangan legalitas keputusan mentri ini juga tidak diatur dan tidak mempunyai kekuatan hukum. Cuma dalam konteks lain dalam Pasal 17  ayat (1) dan (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 jelas bahwa seorang mentri wajib dan tunduk hanya kepada presiden. Lalu bagaimana keputusan ini muncul?memang secara resmi belum ada pernyataan dari pemerintah terhadap dukungan terkait pemberlakuan keputusan ini. Akan tetapi Dahlan Iskan berapriori dan berdiskresi dengan legalitas dari Pasal 8 UU No. 39 Tahun 2008 tentang kementrian negara terkait fungsi mentri sebagai representatif dari pemerintah ketika mengambil sebuah kebijakan. Dalam konteks pengambilan kebijakan dengan pertimbangan pemangkasan agar birokrasi yang berbelit-belit dapat dihindari itu sah-sah saja. Akan tetapi ada tidak jaminan jika Sang Mentri professional dalam penunjukan direksi? jika dapat maka konsep moment opname dari pertimbangan diskresinya pasti dimaklumi dan mendapat apresiasi dengan terobosan hukum yang dilakukan. Tidak cuma itu paradigm hukum untuk manusia juga akan dapat terealisasi. Akan tetapi jika terjadi sebaliknya?jelas justru akan merusak tatanan sistem hukum yang telah menjadi konsep dasar di negeri ini. Dalam asas lex posterior pun juga telah dilanggar. Muncul sebuah wacana aturan ini akan diajukan ke Mahkamah Agung (MA) agar legalitasnya dapat terbukti benar atau salah. Mari kita tunggu saja hasilnya akan seperti apa? Apakah dapat dibatalkan? karena bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi atau justru aturan yang diatasnya justru harus dihapus?karena aturan dibawahnya lebih baik baik secara konsep dan substansinya. Terkait hal ini pro dan kontra dapat diperdebatkan dalam forum lain. Ini hanya wacana awal saja. Polemik juga jika keputusan ini diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)? terkait subyek dan obyek yang ada. Hal ini dapat iya dan tidak tergantung dari perspektif mana perdebatan akan dimunculkan. Sekali lagi ini hanya wacana awal saya belum pada penjabaran lebih detail lagi. Hal yang mungkin dalam problematik lain adalah jika deadlock di taran Mahkamah Agung (MA) atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak menutup kemungkinan akan diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa lembaga negara. Bagaimanakah legal opinion dan legal science yang akan dikonstruksi?. Hal paling penting adalah ketika terjadi perdebatan ketatanegaraan seperti ini harus dimaknai secara holistik jangan parsial saja jangan sampai ada distorsi dalam pemaknaan konteks hukum agar dikotomi dalam sistem ketatanegaraan dapat terminimalisir.

Dalam perspektif hukum perdata
Proses pendelegasian terhadap direksi dan komisaris merupakan konsep yang terdapat dalam sistem keperdataan di Indonesia. Bagaimanakah konsepsi legalnya? Kewenangan terhadap pengangkatan direksi merupakan hak mutlak dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), akan tetapi dalam aturan ini merupakan tanpa adanya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bagaimankah legalitas?dalam konsep memang telah menembus aturan dogma hukum, tapi dalam tataran praktis digunakan konsepsi hukum adalah untuk manusia dan demi mengurangi sistem birokrasi yang justru memang memberikan banyak kesulitan. Penentu dan sebagai wasit utamanya adalah keprofesionalisan dari sang mentri sendiri. Apakah hasilnya mari nanti kita buktikan bersama dan jangan sampai ber apriori serta spekulasi atau pun menjustifikasi akan sesuatu yang belum kongkrit kebenarannya.
Konsep hukum perdata dapat dilihat dari UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT) disebutkan dalam Pasal 97 ayat (3) tentang tanggung jawab jika direksi lalai atau pun lupa akan pelaksanaan yang telah dijalankan. Dalam Pasal 98 ayat (1) disebutkan bahwa direksi dapat bertanggung penuh baik di dalam atau pun di luar pengadilan. Perlu kita cermati bersama dalam Pasal 1 adanya tanggung jawab karena merupakan subyek hukum yang ada korelasinya terkait hak dan kewajiban yang telah melekat. Ingat juga konsepsi yang terdapat dalam Pasal 1365 BW terkait adanya perbuatan melawan hukum yang dapat digunakan sebagai dasar dalam gugatan ganti rugi. Perlu dicermati juga dalam UU No.19  Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), apa sebenarnya korelasi dan implikasinya? buat mengawali dapat dilihat terkait paradigma privatisasi. Dalam 4 ayat (3) dinyatakan tentang modal yang didapatkan memang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ingat bahwa substansi dari permodalannya adalah terkait kekayaan negara yang terpisahkan (dapat dirunut terkait historis dari PP No.5 Tahun 1990 tentang adanya privatisasi yang pertama dan adanya transfer dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ke pasal modal).

Dalam perspektif hukum pidana
            Korelasi dengan jeratan hukum pidana memang tidak mudah ketika harus membenturkan konsep korporasi dengan kepentingan pribadi. Akan tetapi saya akan berangkat dengan piranti dan dogma hukum berupa strict liability. Dalam UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT) disebutkan dalam Pasal 97 ayat (3) tentang tanggung jawab jika direksi lalai atau pun lupa akan pelaksanaan yang telah dijalankan. Dalam Pasal 98 ayat (1) disebutkan bahwa seorang direksi dapat bertanggung penuh baik di dalam atau pun di luar pengadilan. Jika saya cermati jika terdapat kelalaian atau pun unsur kesengajaan dapat dipertanggung jawabkan secara pidana. Selain itu juga perlu dicermati bersama dalam Pasal 15 UU Darurat No.7 Tahun 1955 ketika oknum dalam sebuah birokrasi ada beberapa yang wajib dan harus ikut bertanggung jawab yaitu orang yang memberkan perintah, badan atau pun korporasi itu sendiri dan atau pun kedua-duanya. Dengan demikian subyek hukum tersebut dapat bertanggung jawab secara pidana. Arti perbuatan melawan hukum juga dapat dilihat dari aspek perbuatannya yang merupakan salah satu unsur dapat dipidana tidaknya seseorang.
Dalam bukunya Moeljatno yang berjudul “azas-azas hukum pidana” (1993: 54) disebutkan bahwa “tindak pidana adalah perbuatan yang suatu oleh peraturan hukum dilarang dan diancam pidana asal saja dalam pidana itu diingat bahwa larangan ditujukan kepada perbuatan yaitu suatu keadaan atau kejadian yang ditimbulkan oleh kelakuan orang”. Dari artian ini dapat diambil sebuah ontologi hukumnya berupa kesalahan person ketika mengambil sebuah kebijakan. Adanya perbuatan, kesalahan dan kesengajaan merupakan parameter seseorang dapat dipidanakan. Hal ini akan saya perkuat dengan sebuah paradigma hukum dalam bukunya Adami Chazawi yang berjudul “hukum permbuktian tindak pidana korupsi” (2008: 312). Dalam hal hendak menganalisis hukum tentang perbuatan salah administrasi dalam hubungannya dengan korupsi, kiranya dapat dipedomi sebagai berikut: Adanya kesalahan administrasi murni, maksudnya adalah si pembuat khilaf (culpoos) tidak menyadari apa yang diperbuatnya bertentangan dengan ketentuan yang ada mengenai prosedur suatu pekerjaan tertentu. Perbuatan khilaf ini tidak membawa dampak kerugian apapun bagi kepentingan hukum negara. Salah perbuatan administrasi semacam ini ini bukan korupsi. Pengembalian atau pembetulan kesalahan dapat dilakukan secara administrative pula, misalnya dengan mencabut, membatalkan, atau melalui klausula pembetulan sebagaimana mestinya. Si pembuat khilaf (culpoos) dalam melaksanakan prosedur pekerjaan tertentu yang dari pekerjaan ini membawa kerugian negara tertentu. Adanya perbuatan melawan hukum sampai merugikan korporasi padahal korporasi tersebut masih berbentuk badan hukum milik negara dan modalnya pun masih menjadi tanggung jawab negara lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Seorang direksi memang mempunyai tanggung penuh terhadap setiap pengambil kebijakan yang akan dan telah diputuskan. Ada tidak proses penyalahgunaan wewenang yang sampai merugikan keuangan negara?. Dalam Pasal 2 dan 3 Undang-undang No.31 Tahun 1999 jo Undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jelas disebutkan konsepsi perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang. Dua korelasi dan harmonisasi hukum ini dapat digunakan untuk menjerat para pelaku apakah direksi yang mempunyai otoritas tertinggi dalam pengambilan kebijakan dapat dipidana atau tidak. Hal yang perlu dipertanyakan lagi adalah kebijakan publik yang terindikasi adanya unsur tindak pidana apakah dapat dipidanakan?. Hal ini memang masih kontroversi dan dapat diterapkan dengan berbeagai pendekatan dalam menjerat dalam pemidanaan. Menurut saya parameter yang digunakan adalah tergantung waktu, tempat, obyek hukum yang telah dirugikan, adanya unsure kesengajaan dan sampai merugikan keuangan negara merupakan tolak ukur dapat dipidana atau tidak.

Dalam perspektif Hak Asasi Manusia (HAM)
            Dalam konstitusi pasti ada tahap proses penyelenggaraan negara dan pelindungan Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap warga sipil. Terkait keputusan mentri ini sejauh mana sebenarnya penyimpangan hak warga sipil. Ketika penunjukan direksi dan komisaris tidak melibatkan proses dan mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan kejadian ini telah mengebiri hak-hak dari anggota. Hak mereka dirampas dan cuma dimanfaatkan oleh golongan elit tertentu saja. Berawal dari Pasal 27 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disebutkan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Jelas dengan konsep ini ketika hak-hak mereka dilanggar dan tidak diberikan ruang untuk melaksanakan hak sekaligus kewajiban yang telah melekat pada dirinya. Ketika direksi yang ditunjuk tidak memihak pada keadilan dan anggotanya, maka mereka dapat dikelurakan secara sepihak oleh direksi. Dengan demikian pekerjaan yang seharusnya akan didapat akan hilang akibat tindakan yang sewenang-wenang tersebut.
Dalam bukunya David Foryste yang berjudul “Hak Asasi Manusia dan Politik Dunia” (1978:1) menyebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia (HAM) adalah suatu bentuk bentuk dari cita-cita hukum yang berasal daru debat umum mengenai struktur dan organisasi yang dikehendaki”. Dalam dogma dan paradigma ini jelas terlihat bahwa kehendak para pembuat hukum di negeri ini harus dapat merealisasikan cita hukum. Hal ini kan berimplikasi cita hukum yang seperti apa? jika dengan dikelurkannya kebijkan tersebut justru akan menghilngkan hak warga sipil. Dalam Pasal 28A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disebutkan bahwa “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”. Ketika hak-hak untuk hidup (the right to life) dari anggota diperusahaan telah diabaikan, maka kelangsungan kehidupan mereka juga akan terancam. Bagaimana mereka akan bertahan hidup ketika ada pengekangan terhadap kinerja mereka? Dalam pemaknaan ketika pihak direksi tidak sejalan dengan visi dan misi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau justru dalam ruangan kerja akan ada pemaksaan kehendak juga.

Demikianlah sedikit pemaparan polemik hukum di negeri ini yang saya gunakan sebagai bahan dalam forum diskusi ini. Pemikiran dan pemahaman hukum yang masih terbatas dari saya ini mudah-mudahan dapat dijadikan sebagai referensi, bahan memberikan masukan dan kritikan serta  saling berargumentasi dalam forum ini. Terima kasih atas perhatian dan kepercayaannya. Salam das rechts bildende wirkung des machts……………