Selasa, 24 Juli 2012

PROBLEMATIK NORMATIF KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) DALAM PENANGGULANGAN KORUPSI DI DAERAH (by: Ketum Dpc Permahi Solo “Mas Say”)


BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pemberantasan korupsi memang mutlak diperlukan dan harus menjadi prioritas utama dari pemerintah. Konsep dan kegiatan pemberantasan korupsi harus berjalan berkesinambungan karena sangat sulit mencari birokrat dan pengusaha kakap yang belum terjangkit oleh korupsi (Kwik Kian Gie, 2006: 10). Korupsi masih belum dirasakan sesuatu yang belum merugikan publik. Hal ini jelas berakar pada budaya masyarakat yang tidak ada ada pemisahan nilai antara milik masyarakat (public domain) dan milik pribadi (private domain) (Suhartono W. Pranoto, 2008: 80). Adanya kasus korupsi yang mengatasnamakan demokrasi justru akan digunakan demi kepentingan politik oleh golongan tertentu. Hal ini akan merusak sistem birokrasi dan meruntuhkan konsep demokratisasi di Indonesia. Meningkatnya tindak pidana korupsi yang tidak terkendali kemungkinan besar akan membawa bencana dan tidak saja terhadap kehidupan keuangan negara, perekonomian nasional serta menghambat pembangunan nasional melainkan juga pada kehidupan berbangsa dan bernegara (Dudu Duswara Machmudin, 2007: 19)
Transparansi International Indonesia (TII) mencatat Corruption Perseption Indeks (CPI) Indonesia pada tahun 2010 stagnan atau tidak beranjak sama dengan tahun sebelumnya dengan skor 2,8. Dengan angka itu Indonesia berada di posisi 110 dari 178 negara dan diurutan kelima (ke-5) diantara negara anggota ASEAN yakni dibawah Singapura, Brunei, Malaysia, dan Thailand. (Media Indonesia, 27 Oktober 2010: hal.16). Dengan makin terpuruknya posisi Indonesia dalam upaya pemberantasan korupsi, mengindikasikan bahwa mekanisme keuangan baik di tingkat pusat dan di daerah masih banyak didominasi oleh para birokrat dengan karakteristik kleptokrat yang maniak dan haus untuk mencari keuntungan pribadi dengan menggadaikan uang rakyat.
Modus operandi korupsi telah berkembang pesat mulai dari cara konvensional sampai kepada pemanfaatan hi-tech yang memunculkan kejahatan berdimensi baru, seperti bank crime, crime as business, manipulation crime, corporation crime, custom fraud, money laundring, illegal logging, illegal fishing dan berbagai modus cyber crime lainnya. (Rohim, 2008: 13). Gaya dan tipe cara para pejabat untuk melakukan tindak pidana korupsi banyak modus yang dilakukan guna memperoleh kekayaan pribadi. Modus korupsi dalam penggelembungan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) memberikan infiltrasi pada birokrasi dengan mengkamuflasekan dana real menjadi abstrak, sehingga akan sulit untuk diidentifikasi untuk direalisasikan menjadi dana yang nyata guna membiayai pembangunan di daerah-daerah di seluruh Indonesia.
Dalam Pasal 2 Undang-undang No.46 Tahun 2008 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi disebutkan “Pengadilan Tindak Pidana Korupsi merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan Peradilan Umum”. Pengadilan tipikor ini juga merupakan amanah dalam Pasal 53 Undang Undang No.30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang berbunnyi:
Dengan Undang-Undang ini dibentuk Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus tindak pidana korupsi yang penuntutannya diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi”.
Dalam Undang-undang No.46 Tahun 2008 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi juga mengamanahkan agar segera dibentuk pengadilan tindak pidana korupsi di semua provinsi di Indonesia. Hal ini mengindikasikan agar upaya pemberantasan korupsi di daerah dapat berjalan maksimal. Berdasarkan pemaparan diatas maka, Penulis akan menelaah lebih lanjut dengan judul “Problematik Normatif Komisi Pemberantasan Pemberantasan Korupsi (KPK) Dalam Penanggulangan Korupsi di Daerah”

B.Rumusan Masalah
            Dari berbagai pemaparan pada latar belakang diatas, maka dapat diambil beberapa rumusan masalah sebagai berikut:
1.      Bagaimanakah tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga negara dalam pemberantasan korupsi di daerah?
2.      Bagaimankah kerangka politik hukum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di daerah?

BAB II
PEMBAHASAN

A. Tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga negara dalam pemberantasan korupsi di daerah

Berdasarkan Undang-Undang No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terdapat tugas, wewenang dan kewajiban dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu sebagai berikut:
Pasal 6
”Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas:

a.    koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;

b.    supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
c.    melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi;

d.    melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan

e.    melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara”

Pasal 7
“Dalam melaksanakan tugas koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang:
a.    mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi;
b.    menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;
c.    meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait;
d.    melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; dan
e.    meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi”

Dalam penerapan pengadilan tindak pidana korupsi tidak serta merta langsung dapat dilaksankan, tapi harus memperhatikan prinsip-prinsip umumnya terlebih dahulu. Adapun prinsip umumnya itu adalah sebagai berikut:
1)    Independent dan tidak memihak (impartial)
Prinsip ini merupakan hal yang utama yang telah ditentukan dalam konstitusi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan ketentuan internasional. Peradilan yang independen tidak memihak dan mampu memainkan peranan penting dalam upaya memujudkan tata pemerintahan yang adil,jujur, terbuka dan bertanggung jawab. Independensi adalah inti dari pemisahan kekuasaan. Jika lembaga-lembaga pemerintah yang lain bertanggung jawab pada rakyat hanya peradilan yang bertanggung jawab pada nilai-nilai yang lebih tinggi dan pada standart kejujuran peradilan. Prinsip independensi menghendaki agar institusi peradilan bebas dan merdeka dari campur tangan, tekanan dan paksaan baik secara langsung maupun tidak langsung dari pihak-pihak yang berada di luar pengadilan. Prinsip tidak memihak pada dasarnya bahwa hakim dalam mengadili harus tidak membeda-bedakan dan menghargai secara adil dan seimbang hak-hak para pihak, sehingga bebas dan terhindar dari benturan kepentingan (conflict of interest).
2)        Sederhana dan cepat
Salah satu yang dituntut publik ketika memasuki proses peradilan mereka harus mendapat kemudahan yang didukung sistem. Proses yang berbelit-belit akan membuahkan kefrustasian dan ketidak adilan, akan tetapi harus didiingat bahwa tindakan yang prosedural harus pula menjamin pemberian keadilan dan proses yang sederhana harus pula menjamin adanya ketelitian dalam pengambilan keputusan. Proses di pengadilan yang harus ditempuh para pencari keadilan juga diharapkantidak memakan yang waktu. Proses pengadilan haruslah cepat, jelas dan tepat waktu, jika proses yang lama dan tidak jelas batas waktunya bukan hanya membuat pesimisme para pencari keadilan tapi akan mengundang kecurigaan atau dugaan yang bersifat negatif. Oleh karena itu proses persidangan di pengadilan tipikor harus dapat ditentukan dalam batas waktu yang tepat dan memadai.
3)        Transparan
Prinsip ini bukanlah keterbukaan yang tanpa batas akan tetapi sesuai dengan tingkat pemeriksaan dan kebutuhan, asalkan ada kesempatan bagi publik untuk melekukan control dan koreksi. Hal ini maksudnya adalah keterbukaan akan jadwal dan agenda persidangan, kerterbukaan akan keputusan serta kinerja dari pengadilan tipikor terutama dalam hal pengelolaan anggaran. Erat hubungannya dengan konsep ini adalah kebebasan untuk memperoleh informasi dengan syarat tidak membahayakan jalannya proses pengadilan. Berbeda halnya dengan keterbukaan putusan pengadilan yang harus dapat diakses oleh publik untuk dapat mengetahui landasan diambilnya sebuah putusan.
4)        Akuntable
Pemberian kekuasaan membawa konsekuensi adanya akuntabilitas dalam kerangka pelaksanaan akuntabilitas. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan yaitu adanya ketaatan pada hukum, prosedur yang jelas, adil dan layak serta kontrol yang efektif. Sebagai pemegang kekuasaan untuk melakukan proses peradilan kewenangan yang tanpa batas akan membahayakan publik. Oleh karena itu diperlukan mekanisme kontrol untuk mencegah atau paling kurang mereduksi adanya penyimpangan hukum dan penyalahgunaan wewenang demi terjaminnya hak asasi manusia. Dalam menjalankan mekanisme persidangan dapat dilakukan beberapa cara yaitu sebagai berikut: Pertama, adalah dilakukan oleh lembaga yang bersangkutan sendiri, baik oleh “peer group” maupun atasan. Kedua, adalah pihak eksternal yang dilakukan oleh para pihak yang berada diluar lembaga. Ketiga, adalah oleh lembaga lain dalam hubungan horizontal dan terakhir yang Keempat adalah secara vertikal yang dilakukan oleh  pihak yang memiliki hubungan vertical dengan personil atau lembaga (Tim Taskforce, 2008: 26-28).
Penyelidik adalah Penyelidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diangkat dan diberhentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyelidik melaksanakan fungsi penyelidikan tindak pidana korupsi. Jika penyelidik dalam melakukan penyelidikan menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi, dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal ditemukan bukti permulaan yang cukup tersebut, penyelidik melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bukti permulaan yang cukup dianggap telah ada apabila telah ditemukan sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti, termasuk dan tidak terbatas pada informasi atau data yang diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan baik secara biasa maupun elektronik atau optik. Dalam hal penyelidik melakukan tugasnya tidak menemukan bukti permulaan yang cukup, penyelidik melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyelidikan. Penyidik adalah Penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang diangkat dan diberhentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyidik melaksanakan fungsi penyidikan tindak pidana korupsi. Dalam hal seseorang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, terhitung sejak tanggal penetapan tersebut prosedur khusus yang berlaku dalam rangka pemeriksaan tersangka yang diatur dalam peraturan perundang-undangan lain. Dalam hal suatu tindak pidana korupsi terjadi dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum melakukan penyidikan, sedangkan perkara tersebut telah dilakukan penyidikan oleh kepolisian atau kejaksaan, instansi tersebut wajib memberitahukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal dimulainya penyidikan. Penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan koordinasi secara terus menerus dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam hal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mulai melakukan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepolisian atau kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan. Dalam hal penyidikan dilakukan secara bersamaan oleh kepolisian dan/atau kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan tersebut segera dihentikan. Penuntut adalah penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diangkat dan diberhentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penuntut umum melaksanakan fungsi penuntutan tindak pidana korupsi. Penuntut umum setelah menerima berkas perkara dari penyidik paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya berkas tersebut wajib melimpahkan berkas perkara tersebut kepada Pengadilan Negeri (Ermansjah Djaja, 2008: 224-227).
Dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, korupsi adalah
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 milyar” (Komisi Pemberantsan Korupsi, 2006: 25).
Dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, korupsi adalah
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 50 juta dan paling banyak 1 milyar” (Komisi Pemberantsan Korupsi, 2006: 27).
Adapun jenis modus operandi korupsi yang dilakukan para pelaku dari perspektif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah sebagai berikut:
a)        Modus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
1.         Memperbesar mata anggaran untuk tunjangan dan fasilitas anggota dewan;
2.         Menyalurkan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi anggota dewan melalui yayasan fiktif;
3.         Memanipulasi perjalanan dinas;
4.         Menerima gratifikasi; dan
5.         Menerima suap.
b)        Modus Pejabat Daerah
1.         Pengadaan barang dana jasa pemerintah dengan mark up harga dan merubah spesifikasi barang;
2.         Penggunaan sisa dana tanpa dipertanggungjawabkan dan tanpa prosedur;
3.         Penyimpangan prosedur pengajuan dan pencairan dana kas daerah;
4.         Manipulasi sisa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD);
5.         Manipulasi dalam proses pengadaan atau perijinan atau konsensi hutan;
6.         Gratifikasi dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) penampung dana daerah;
7.         Bantuan sosial tidak sesuai peruntukannya;
8.         Menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk keperluan keluarganya dan koleganya;
9.         Menerbitkan Peraturan Daerah untuk upah pungut pajak;
10.     Ruislag atau tukar guling tanah dengan mark down harga; dan
11.     Penerimaan Fee Bank.
Adapun jenis modus operandi korupsi yang dilakukan para pelaku dari perspektif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah sebagai berikut:
a)         Penggelembungan dana program;
b)        Program fiktif; dan
c)         Investasi dana daerah ke lembaga keuangan yang tidak pruden.
(http://mukhsonrofi.wordpress.com/2010/08/05/kpk-beber-modus-korupsi-daerah/ diakses tanggal 1 Juni 2012 pukul 22.00 WIB).

Korupsi merupakan gurita dan monster bangsa yang merupakan bentuk kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Korupsi menimbulkan banyak kerugiaan dengan hancurnya perekonomina rakyat dan terkurasnya keuangan negara. Infiltrasi dan transformasi sosial budaya makin mengalami perubahan yang significant, sehingga akan memberikan implikasi terhadap gaya dan pola hidup masyarakat. Para pelaku tindak pidana korupsi juga terkena dampak adanya perubahan tersebut. Harmonisasi akibat perubahan sosial budaya juga berdampak terhadap gaya dan cara para koruptor dalam melakukan kejahatannya baik dari cara yang konvensional sampai pada cara yang modern. Hal ini menyebabkan karakteristik dan anasir-anasir terhadap tindak pidana korupsi itu sendiri menjadi makin bervariasi dan sulit untuk diditeksi pola pemberantasannya. Epistimologi yang menjadi tolak ukur agar korupsi dapat diberantas oleh para penegak hukum menjadi makin kabur dan sulit untuk menetapkan penerapan sanksi pada para pelakunya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar