Salam
Permahi…..
Jaya
Permahi……
Jaya
Hukum di Indonesia…..
Arah
kebijakan dari PERMAHI adalah beorientasi pada nilai-nilai yang dijunjung
tinggi dengan cara memperjuangkan penegakan hukum secara maksimal dengan
berpedoman pada Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selain
itu juga harus tetap memegang teguh rasa dan persatuan bangsa. Nilai-nilai
anggota PERMAHI harus berdasarkan pada pedoman Tridarma Perguruan Tinggi
sebagai entitas mahasiswa yang bertanggung jawab.
Tujuan
utama yang dijadikan orientasi dari PERMAHI adalah berkepribadian yang
bermoral, berkeilmuan, berjiwa pengabdian serta memiliki kesatuan visi dan
misi. Sifat yang menjadi dasar tujuan PERMAHI adalah kekeluargaan, tidak
rasial, berpendirian teguh (independen) dan salah satu penggerak atau alat
perubahan sosial, hukum dan politik. Tujuan organisasi kedalam adalah
penbentukan kader hukum yang professional baik dari keilmuan dan profesi. Para
kader professional PERMAHI memiliki kepribadian yang kuat, bermoralitas tinggi,
memiliki ilmu dan wawasan yang lebih dari mahasiswa yang lain, berpendirian
teguh atau independen baik dalam sikap pribadi maupun sikap organisasi tanpa
intervensi ormas atau pun partai politik lainnya. Tujuan organisasi keluar
adalah mendorong atau mengajak masyarakat agar sadar dan patuh pada aturan
hukum. Arah perkaderan yang diharapkan adalah kepribadian yang bermoral,
keilmuan, berjiwa pengabdian dan kesatuan visi dan misi.
Perhimpunan
Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) telah dideklarasikan di Jakarta pada
tanggal 5 Maret 1982. Adapun sejarah pembentukannya berawal dan telah
dilegalisasikan dalam buku yang berjudul “BERTAHANYA SEBUAH KOMITMEN”
yang diterbitkan oleh Ikatan Alumni PERMAHI (IKA PERMAHI). Berdirinya PERMAHI
tidak lepas dari sejarah berdirinya Ikatan Mahasiswa Hukum Jakarta (IMHJ) pada
tahun 1971. Salah satu kegiatan IMHJ tersebut pada waktu itu ialah berawal
mengadakan diskusi-diskusi hukum dan mengkritisi tiap kebijakan pemerintah terkait
hukum. Setelah kejadian MALARI (Lima Belas Januari) pada tahun 1974 kondisi
organisasi mahasiswa terutama di Jakarta pada saat itu kurang kondusif. Hal itu
berakibat pula pada keberadaan IMHJ, sehingga organisasi itu banyak mendapat pressure
dan hegemoni dari berbagai pihak termasuk pemarintah. Para ksatria penegak
hukum pada waktu itu tidak gentar menghadapi semua itu. Mereka justru giat
dengan kritikan-kritikan pedas pada pemerintah.
Pada
tanggal 5 Oktober 1980 6 aktivis dan ksatria penegak hukum di Indonesia itu
yang tergabung dalam IMHJ tergerak untuk membangkitkan kembali organisasi
mahasiswa hukum dan melahirkan kesepakatan untuk mengibarkan Perhimpunan
Mahasiswa Hukum Jakarta (PMHJ). Walaupun demikian, berdirinya PMHJ tidak bisa
menampung aspirasi mahasiswa-mahasiswa hukum di daerah-daerah, mengingat pada
saat itu ada keinginan kuat dari mahasiswa hukum di seluruh Indonesia agar
terhimpun dalan satu frame dan langkah demi tetap tegaknya hukum di
Indonesia.
Dengan
semangat perjuangan,pengorbanan dan idealisme yang kuat untuk
mengaktualisasikan diri dalam sebuah wadah organisasi mahasiswa hukum yang
mempunyai lingkup nasional, maka pada tanggal 5 Maret 1982 pukul 22.00 Waktu
Indonesia Barat (WIB) dideklarasikan berdirinya PERMAHI. Berkat semangat tinggi
dan kerja keras oleh para pemrakarsa PERMAHI tidak sampai satu tahun telah
berdirilah 14 Cabang PERMAHI yang telah dibentuk secara berurutan dari seluruh
Indonesia yaitu PERMAHI Jakarta,
PERMAHI Yogyakarta,
PERMAHI Bandung,
PERMAHI Semarang,
PERMAHI Surabaya,
PERMAHI Denpasar,
PERMAHI Jayapura,
PERMAHI Manado,
PERMAHI Medan,
PERMAHI Padang,
PERMAHI Pekanbaru,
PERMAHI Jambi,
PERMAHI Jember,
dan PERMAHI Palembang
Dalam
waktu yang tidak lama pada tahun 1986 berdiri Dewan Pimpinan Cabang PERMAHI
Malang yang dilantik oleh Dewan Pimpinan Pusat PERMAHI dari hasil Kongres I
(Pertama) di Surabaya pada tanggal 9-12 Agustus 1984. Dengan berdirinya PERMAHI
telah melahirkan spirit dan jiwa baru dalam melakukan gerakan-gerakan terkait
mengkritisi fenomena hukum yang ada di Indonesia. Pada waktu itu Orde Baru
dengan kekuatannya talah mengekang seluruh pergerakan mahasiswa agar tunduk dan
menerima setiap kebijakan dari pemerintah. Demikian hal ini terjadi pada
PERMAHI didesak untuk tunduk dan bernaung di bawah organisasi kepemudaan
bentukan pemerintahan Orde Baru. Campur tangan pemerintahan Orde Baru terhadap
mahasiswa pergerakan telah menimbulkan friksi di kalangan anggota-anggota
PERMAHI dan justru makin menimbulkan semangat agar tetap membawa perubahan dan
tetap memperjuangkan keadilan hukum di Indonesia. Dalam menghadapi semua
problematika tersebut untuk menyelesaikan persoalan maka digelarlah Rapat
Pimpinan (Rapim) Cabang yang dihadiri yaitu DPC Jakarta, Bandung, Yogyakarta,
Semarang, Surabaya, Jember, Medan, Padang dan Malang.
Dalam menanggapi
tantangan zaman jiwa nasionalisme para ksatria PERMAHI tetap memiliki
komitmen dan cita-cita yang kuat untuk membangun sebuah organisasi mahasiswa
hukum yang bersatu, memiliki integritas, independent dan memiliki kepedulian
terhadap profesionalisme dan pengabdian terhadap masyarakat, maka PERMAHI mampu
bertahan dan berjalan pada relnya yang sesuai dengan ketentuan organisasi
(AD/ART). PERMAHI bersifat kekeluargaan dan tidak bernaung di bawah Golongan
partai Politik maupun kekuasaan Sosial Politik. Sejak terbentuknya PERMAHI telah memilki tujuan
awal yaitu sebagai berikut:
1. Terbinanya insan hukum yang berkepribadian dan bermoral
Pancasila, berkeilmuan dan berkemampuan profesi serta memiliki rasa kesejawatan.
2. Membina dan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum
warga masyarakat.
Untuk mencapai maksud dan tujuannya tersebut diatas PERMAHI maka harus
dipersiapkan para anggotanya dalam membentuk kader profesi hukum yang berguna
bagi masyarakat, bangsa dan negara. Salah
satu kekuatan PERMAHI bukan terletak dari banyaknya jumlah
anggota, melainkan pada kekuatan anggota-anggotanya yang memiliki kualitas
profesional hukum
yang tinggi dan memilki integritas
dalam perjuangan.
Dengan demikian, apa pun latar belakang agama,ras,suku atau organisasi
sebelumnya yang telah disandang oleh anggota-anggota PERMAHI dengan sendirinya
harus dikesampingkan dan di lepas jauh-jauh manakala sedang menjalankan roda
organisasi PERMAHI. Kunci
sukses dalam menjalankan PERMAHI adalah komitmen dan niat ikhlas berjuang, karena
tanpa komitmen dan
perjuangan semua yang dilakukan tidak akan ada gunanya.
Dalam
organisasi PERMAHI
terdapat Pembina dan Penasehat. Orang–orang yang menjadi Pembina
adalah orang–orang yang menduduki jabatan–jabatan struktural pada lembaga pemerintahan
ataupun lembaga penegak hukum seperti Menteri Kehakiman, Jaksa Agung, Hakim
Agung, Kepolisian, Tentara, dan lain sebagainya. Hal yang membanggakan buat para kader-kader
PERMAHI adalah pasca Konggres III di Yogyakarta Persatuan PERMAHI Pembina
pusatnya adalah Mentri Hukum dan HAM yaitu Patrialis Akbar.
Dalam perjalanan selanjutnya, PERMAHI banyak melakukan kegiatan penyuluhan
hukum, diskusi hukum, seminar, lokakarya, dan banyak lagi aktifitas yang dilakukannya,
yang semuanya mengarah pada tujuan untuk lebih membangun kepedulian hukum dan
meningkatkan pengetahuan hukum di masyarakat.
Seiring dengan
perkembangan PERMAHI ditengah-tengah problematika bangsa Ketua
Umum I PERMAHI
Fritz Lumoindong (31 Th) dipanggil menghadap Sang Pencipta.
Sepulang dari perjalanannya ke Jawa Tengah dan Jawa Timur untuk urusan
organisasi, tepatnya
dari Surabaya,
beliau mengalami kecelakaan lalu lintas dan menewaskan
dirinya. Mobil yang ditumpanginya bersama anggota PERMAHI lainnya yaitu Anggraeni
(19 Th) dan Fini Bustamin (22 Th), keduanya mahasiswa FH Trisakti, Muchlis
Taman (22 Th) yang juga Sekjend
PERMAHI dari FH Muhammadiyah, bertabrakan dengan sebuah
truk di Jalan Keramat Raya, jalan utama antara Pemalang ke Tegal tepatnya pada
tanggal 13
Mei 1983 Hari
Jumat pukul 01.30 WIB. Semua
anggota PERMAHI yang terdapat di dalamnya tewas. Dalam fenomena tersebut telah
terjadi kekosongan kepengurusan, tapi kekosongan tersebut tidak menghalangi
perjuangan para kader PERMAHI untuk terus melanjutkan perjuangan. Dalam waktu
yang relative singkat dilakukan Konggres I di Surabaya dan sebelumnya telah ada
penunjukan Ketua Umum PERMAHI Sutito sebagai Pjs Ketua Umum PERMAHI
(1983-1984). Kongres tersebut
dihadiri oleh para delegasi dari 14 Cabang PERMAHI dan didalam
kongres I PERMAHI di
Surabaya pada tanggal 9-12 Agustus 1984 dengan terpilih
sebagai Ketua Umum PERMAHI Tedjo Baskoro.
Dalam konggres tersebut telah ada tambahan DPC PERMAHI Malang, sehingga
berjumlah 15 cabang. Pesatnya perkembangan PERMAHI di zaman Orde Baru menjadi
disegani oleh pemerintah dan sempat untuk akan dibubarkan.
Selama
perjalanannya dan selama makin derasnya tekanan dari masa Orde Baru ada
beberapa kader yang menurun semangat dan komitmennya untuk terus menjalankan
amanah organisasi. Hal tersebut sangat berpengaruh pada kinerja internal dari
Permahi itu sendiri. Selain berpengaruh pada internal juga berpengaruh pada
proses perkaderannya. Selang beberapa tahun, tahap demi tahap bagi para anggota
PERMAHI terus berjuang dengan sekuat tenaga agar roda organisasi PERMAHI
berjalan. Akhirnya pada tanggal 29 April 2006 diadakan Konggres II di
Yogyakarta dengan terplihnya Ezar Ibrahim sebagai Ketua Umum DPP PERMAHI.
Selama kepengurusannya telah banyak prestasi dalam menggelorakan semangat juang
bagi anggota PERMAHI di seluruh tanah air. Diskusi publik, penyuluhan hukum,
penelitian hukum, seminar hukum dan kritikan pada pemerintah di era reformasi
juga sangat tajam demi pembaharuan hukum di Indonesia. Perekrutan kader di tiap
daerah juga makin meningkat dan minat dari mahasiswa hukum juga makin banyak.
Seiring itu bergulirnya waktu juga banyak tambahan cabang yang ada di seluruh
Indonesia yaitu PERMAHI SOLO, PERMAHI RIAU, PERMAHI MADIUN, PERMAHI AMBON,
PERMAHI BALIKPAPAN, PERMAHI BATAM, PERMAHI SAMARINDA, PERMAHI KUPANG, PERMAHI
MAKASAR, PERMAHI BANGKA BELITUNG, PERMAHI LAMONGAN. Makin pesatnya pergerakan
para kader PERMAHI pasca konggres II telah pada puncaknya yaitu dengan
diadakannya Konggres Persatuan PERMAHI III pada tanggal 3-6 Juni 2010 di
Yogyakarta dengan terpilihnya Andi Fahrul Amsal sebagai Ketua Umum DPP PERMAHI
periode 2010-2012. Konggres IV akan dilaksanakan di Kalimantan Timur. Siapakah
yang akan mengisi perjuangan PERMAHI selanjutnya…….???? Tentunya kita semua
para ksatria para penegak hukum di Indonesia. Dengan pengorbanan waktu, pikiran
dan tetesan keringat kita tegakan hukum di negeri ini……….????
PARA KSATRIA PENEGAK HUKUM DI
NEGERI INI……!!!!!!!
PERMAHI…..???......JAYA 3X
SIAPA
KITA……???......INDONESIA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar