Visi
“Revitalisasi
dan Aktualisasi DPC PERMAHI SOLO Demi Terciptanya Profesionalisme Kader Hukum, Mewujudkan
Existensi dan Terbinanya Semangat Jiwa Nasionalisme Demi Reformasi Hukum di
Indonesia”
Misi
Menjadikan
DPC PERMAHI SOLO sebagai wadah dalam menciptakan profesionalisme kader hukum
Mewujudkan existensi DPC PERMAHI
SOLO dalam memberikan manfaat pada masyarakat di tingkat regional
Memberikan
manfaat keilmuan hukum dari kader DPC PERMAHI SOLO pada masyarakat di tingkat
regional
Meminimalisasi
mindsite pragmatisasi mahasiswa dalam merekonstruksi semangat nasionalisme pada
bangsa dan negara
Target Tahap Pleno I dan II
1.
Menciptakan
existensi DPC PERMAHI SOLO dalam ruang lingkup regional
2.
Penguatan
internal dan realisasi sinergisitas koordinatif antar biro dan/atau bidang DPC
PERMAHI SOLO dalam mewujudkan profesionalisme kader hukum
3.
Tercipta
dan terbinanya kader hukum yang menjunjung tinggi jiwa nasionalisme dalam menghilangkan
paradigma pragmatisasi mahasiswa hukum
4.
Memberikan
manfaat pada masyarakat atas keilmuan hukum dari kader-kader hukum DPC PERMAHI
SOLO
Proyeksi dan Orientasi Biro dan/atau Bidang
Pada Tahap Pleno I dan II
Sekretaris
1.
Melakukan
tertib administrasi/inventarisasi atas semua sarana dan prasarana milik DPC
PERMAHI SOLO
2.
Melakukan
ketrampilan organisasi melalui tranning keprotokoleran dan manajemen organisasi
yang terstruktur dan tersistematis
3.
Pembuatan
Kartu Tanda Anggota (KTA) sebagai ciri khas dari kader hukum DPC PERMAHI SOLO
4.
Melakukan
konsep dan realisasi Up Grading demi peningkatan kader-kader hukum yang
berkomitmen tinggi dan professional dalam menjalankan roda organisasi
5.
Melakukan
penguatan koordinasi antar biro dan/atau bidang demi terciptanya keseimbangan
dan sinergisitas kinerja antar bidang
6.
Menjadwalkan
agenda rapat pada tingkat jajaran presidium dan pengurus demi terciptanya fungsi
sinergisitas dan manajemen organisasi
Bendahara
1.
Menyusun
konsep dan rumusan serta stategi dalam mencari sumber dana kas bagi DPC PERMAHI
SOLO (Alumni, Iuran Anggota dan Pengurus dsb)
2.
Membuat
atribut DPC PERMAHI SOLO (Jaket, Kemeja, Pin dsb)
3.
Membuat
dan memfasilitasi terciptanya konsep dana mandiri
4.
Membuat
realisasi kongkrit tentang dana yang keluar masuk dari kas DPC PERMAHI SOLO
Biro
Organisasi dan Pembinaan
1.
Menyusun
dan menciptakan konsep/arahan MAPERCA yang berorientasi pada terbentuknya kader
hukum yang berintetektual profetik dan menumbuhkan jiwa nasionalisme serta professional
dalam berorganisasi
2.
Melakukan
kontrol dan penjagaan pada para kader agar tetap terjaga ideologisasi pada
penegakan supremasi dan reformasi hukum di Indonesia
3.
Melakukan
floating bagi para kader agar menciptakan kemudahan dalam menentukan arah
pergerakan
4.
Membuat
data base tentang seluruh anggota, pengurus dan alumni
Biro
Pendidikan
1.
Melakukan
kegiatan pendidikan hukum di masyarakat melalui seminar dan lokakarya hukum
baik tingkat regional dan nasional
2.
Melakukan
kegiatan dan diskusi secara berkala tentang isu hukum yang terjadi di Indonesia
dalam memperkuat wawasan keilmuan hukum dalam internal pengurus dan anggota DPC
PERMAHI SOLO
3.
Aktualisasi
dan peningkatan nilai akademis bagi internal DPC PERMAHI SOLO melalui diskusi
dan program yang tersistematis
4.
Memfasilitasi
terciptanya lembaga buffer kelompok debat hukum dalam ruang lingkup internal
pengurus dan/atau anggota, dan regional
Biro
Penyuluhan dan Penerangan Hukum
1.
Melakukan
upaya penyuluhan hukum pada masyarakat terkait peraturan Undang-Undang yang
berlaku dalam menciptakan civil society
dalam masyarakat
2.
Berperan
aktif dalam membentuk dan membina jaringan dengan para stakeholder di wilayah
regional (Gubernur,Wali Kota, Anggota DPRD,LSM dsb)
3.
Melakukan
kajian dan diskusi publik secara berkala dengan masyarakat terkait permasalahan
hukum yang ada
4.
Melakukan
fungsi kontrol terhadap setiap kebijakan pemda Solo agar tetap memberikan
kemanfaatan pada masyarakat luas
Biro
Penelitian dan Pengembangan Hukum
1. Membentuk
dan memperluas jaringan dengan para pakar-pakar hukum (hakim.jaksa,advokat,pengacara,notaris
dan profesi hukum lainnya)
2.
Melakukan
penelitian pada permasalahan hukum di masyarakat dan memberikan bantuan hukum
3.
Membentuk
jaringan dengan lembaga dan/atau institusi hukum dalam lingkup regional
4.
Melakukan
konsultasi dan advokasi hukum dengan berbagai pakar hukum di tingkat regional
5.
Membentuk
lembaga buffer lembaga bantuan hukum dengan melakukan sinergisitas dengan pakar
dan/atau ahli hukum di tingkat regional
Biro
Hubungan Masyarakat
1.
Aktualisasi
bagi existensi DPC PERMAHI SOLO kepada masyarakat demi terciptanya kemanfaatan
bagi masyarakat luas
2.
Membentuk
jaringan dengan berbagai organisasi lainnya dalam memperkuat arah gerakan (organisasi
pergerakan,akademisi,tokoh politik dan hukum, aksi simpatik dan demonstrasi)
sebagai harmonisasi pergerakannya
3. Pembuatan
media dalam optimalisasi existensi DPC PERMAHI SOLO melalui (Blog,Email,Fb,Twitter,Buletin
dsb)
4.
Memperkuat
hubungan dengan para rektor dan/atau dekan, dan/atau dosen-dosen hukum di
tingkat regional
Hormat
Saya,
Ketua
Umum DPC PERMAHI SOLO
Ttd
Zuhri Sayfudin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar