Jumat, 20 Juli 2012

VISI DAN MISI KETUA UMUM DPC PERHIMPUNAN MAHASISWA HUKUM INDONESIA (PERMAHI) SOLO PERIODE (2010-2012)

 
Visi
“Revitalisasi dan Aktualisasi DPC PERMAHI SOLO Demi Terciptanya Profesionalisme Kader Hukum, Mewujudkan Existensi dan Terbinanya Semangat Jiwa Nasionalisme Demi Reformasi Hukum di Indonesia”

Misi
Menjadikan DPC PERMAHI SOLO sebagai wadah dalam menciptakan profesionalisme kader hukum
Mewujudkan existensi DPC PERMAHI SOLO dalam memberikan manfaat pada masyarakat di tingkat regional
Memberikan manfaat keilmuan hukum dari kader DPC PERMAHI SOLO pada masyarakat di tingkat regional
Meminimalisasi mindsite pragmatisasi mahasiswa dalam merekonstruksi semangat nasionalisme pada bangsa dan negara

Target Tahap Pleno I dan II
1.      Menciptakan existensi DPC PERMAHI SOLO dalam ruang lingkup regional
2.      Penguatan internal dan realisasi sinergisitas koordinatif antar biro dan/atau bidang DPC PERMAHI SOLO dalam mewujudkan profesionalisme kader hukum
3.      Tercipta dan terbinanya kader hukum yang menjunjung tinggi jiwa nasionalisme dalam menghilangkan paradigma pragmatisasi mahasiswa hukum
4.      Memberikan manfaat pada masyarakat atas keilmuan hukum dari kader-kader hukum DPC PERMAHI SOLO
Proyeksi dan Orientasi Biro dan/atau Bidang Pada Tahap Pleno I dan II
Sekretaris
1.      Melakukan tertib administrasi/inventarisasi atas semua sarana dan prasarana milik DPC PERMAHI SOLO
2.      Melakukan ketrampilan organisasi melalui tranning keprotokoleran dan manajemen organisasi yang terstruktur dan tersistematis
3.      Pembuatan Kartu Tanda Anggota (KTA) sebagai ciri khas dari kader hukum DPC PERMAHI SOLO
4.      Melakukan konsep dan realisasi Up Grading demi peningkatan kader-kader hukum yang berkomitmen tinggi dan professional dalam menjalankan roda organisasi
5.      Melakukan penguatan koordinasi antar biro dan/atau bidang demi terciptanya keseimbangan dan sinergisitas kinerja antar bidang
6.      Menjadwalkan agenda rapat pada tingkat jajaran presidium dan pengurus demi terciptanya fungsi sinergisitas dan manajemen organisasi
Bendahara
1.      Menyusun konsep dan rumusan serta stategi dalam mencari sumber dana kas bagi DPC PERMAHI SOLO (Alumni, Iuran Anggota dan Pengurus dsb)
2.      Membuat atribut DPC PERMAHI SOLO (Jaket, Kemeja, Pin dsb)
3.      Membuat dan memfasilitasi terciptanya konsep dana mandiri
4.      Membuat realisasi kongkrit tentang dana yang keluar masuk dari kas DPC PERMAHI SOLO
Biro Organisasi dan Pembinaan
1.      Menyusun dan menciptakan konsep/arahan MAPERCA yang berorientasi pada terbentuknya kader hukum yang berintetektual profetik dan menumbuhkan jiwa nasionalisme serta professional dalam berorganisasi
2.      Melakukan kontrol dan penjagaan pada para kader agar tetap terjaga ideologisasi pada penegakan supremasi dan reformasi hukum di Indonesia
3.      Melakukan floating bagi para kader agar menciptakan kemudahan dalam menentukan arah pergerakan
4.      Membuat data base tentang seluruh anggota, pengurus dan alumni
Biro Pendidikan
1.      Melakukan kegiatan pendidikan hukum di masyarakat melalui seminar dan lokakarya hukum baik tingkat regional dan nasional
2.      Melakukan kegiatan dan diskusi secara berkala tentang isu hukum yang terjadi di Indonesia dalam memperkuat wawasan keilmuan hukum dalam internal pengurus dan anggota DPC PERMAHI SOLO
3.      Aktualisasi dan peningkatan nilai akademis bagi internal DPC PERMAHI SOLO melalui diskusi dan program yang tersistematis
4.      Memfasilitasi terciptanya lembaga buffer kelompok debat hukum dalam ruang lingkup internal pengurus dan/atau anggota, dan regional
Biro Penyuluhan dan Penerangan Hukum
1.      Melakukan upaya penyuluhan hukum pada masyarakat terkait peraturan Undang-Undang yang berlaku dalam menciptakan civil society dalam masyarakat
2.      Berperan aktif dalam membentuk dan membina jaringan dengan para stakeholder di wilayah regional (Gubernur,Wali Kota, Anggota DPRD,LSM dsb)
3.      Melakukan kajian dan diskusi publik secara berkala dengan masyarakat terkait permasalahan hukum yang ada
4.      Melakukan fungsi kontrol terhadap setiap kebijakan pemda Solo agar tetap memberikan kemanfaatan pada masyarakat luas
Biro Penelitian dan Pengembangan Hukum
1. Membentuk dan memperluas jaringan dengan para pakar-pakar hukum (hakim.jaksa,advokat,pengacara,notaris dan profesi hukum lainnya)
2.      Melakukan penelitian pada permasalahan hukum di masyarakat dan memberikan bantuan hukum
3.      Membentuk jaringan dengan lembaga dan/atau institusi hukum dalam lingkup regional
4.      Melakukan konsultasi dan advokasi hukum dengan berbagai pakar hukum di tingkat regional
5.      Membentuk lembaga buffer lembaga bantuan hukum dengan melakukan sinergisitas dengan pakar dan/atau ahli hukum di tingkat regional
Biro Hubungan Masyarakat
1.      Aktualisasi bagi existensi DPC PERMAHI SOLO kepada masyarakat demi terciptanya kemanfaatan bagi masyarakat luas
2.      Membentuk jaringan dengan berbagai organisasi lainnya dalam memperkuat arah gerakan (organisasi pergerakan,akademisi,tokoh politik dan hukum, aksi simpatik dan demonstrasi) sebagai harmonisasi pergerakannya
3. Pembuatan media dalam optimalisasi existensi DPC PERMAHI SOLO melalui (Blog,Email,Fb,Twitter,Buletin dsb)
4.      Memperkuat hubungan dengan para rektor dan/atau dekan, dan/atau dosen-dosen hukum di tingkat regional
Hormat Saya,
Ketua Umum DPC PERMAHI SOLO
Ttd
Zuhri Sayfudin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar